Teori Perancangan Hukum
Abstrak/Ringkasan BukuBuku ini menguraikan secara mendalam mengenai konsep dasar tindak pidana (strafbaar feit) yang menjadi pilar utama dalam penegakan hukum pidana. Penulis menekankan pada penjelasan elemen-elemen esensial yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada pelakunya.Poin-poin utama yang dibahas dalam buku ini meliputi:Pengertian dan Ruang Lingkup: Penjelasan mengenai definisi tindak pidana dari berbagai pandangan pakar hukum serta batasan-batasan berlakunya hukum pidana.Unsur-Unsur Tindak Pidana: Analisis mengenai unsur subjektif (kesengajaan dan kelalaian) serta unsur objektif (perbuatan yang dilarang, akibat, dan sifat melawan hukum).Asas Legalitas: Pembahasan mengenai prinsip nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali sebagai pelindung hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa.Pertanggungjawaban Pidana: Mengulas konsep kemampuan bertanggung jawab, alasan pemaaf, dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana bagi seseorang.Teori Pemidanaan: Penjelasan mengenai tujuan dari pemberian sanksi pidana, baik dari perspektif teori absolut (pembalasan), relatif (tujuan/pencegahan), maupun gabungan.
Tidak tersedia versi lain