Metode penelitian dan penulisan hukum adalah segala aktivitas seseorang untuk menjawab permasalahan hukum yang bersifat akademik dan praktis, baik yang bersifat asas-asas hukum, norma-norma hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, maupun yang berkenaan kenyataan hukum dalam masyarakat. Metode ini memiliki klasifikasi khusus dibandingkan dengan metode penelitian bidang keilmuan lainnya.
Ringkasan Isi (Abstrak) Buku ini mengupas tuntas dua pendekatan utama dalam ilmu hukum agar peneliti dapat menghasilkan temuan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Fokus utama materi meliputi: Google Buku Google Buku +1 Metode Penelitian Normatif: Membedah penelitian yang berbasis pada studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, sert…